1. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Pengertian Warga Negara
Pasal
26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia.
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya
peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai
warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang
(Pasal 26 ayat 2).
b. Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan
Pemerintahan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di
hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan
rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam
hukum dan pemerintah dan kewajiban warga negara dalam menjunjung
hukum dun pemerintahan tanpa perkecualian.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak
Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27
ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas
keadilan sosial dan kerakyatkan.
b. Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pasal
28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk y untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan/maupun tertulis, dan
sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975.
c. Kemerdekaan
Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
menyatakan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
Selanjutnya Penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan
kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan: "Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
menyatakan hak dan kewajiban setiap warga
negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan
bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang undang
yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok
Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain
mengatur Sistem Pertahanan Ke-amanan Rakyat Semesta.
e. Hak Mendapat
Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang
ter-cermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerinrah
Negara Indonesia
antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD
1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu, UUD 1945 mewajibkan Pemerintah
mengusahakan dan menyeienggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang (Pasal 31 ayat (2)).
3. Bentuk
Demokrasi
Setiap
negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan
Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b) Pemerintahan
Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publico,
yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
4. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara
dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan
untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen); kekuasaan eksekutif
(kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan);
dan kekuasaan tederatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat
perserikatan, dan tinda'kan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar
negeri). Kekuasaan yudikatif mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan
eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke .)
5. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam
Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparty system), sistem dua partai {biparty system) dan
sistem satu partai {monoparty system).
b) Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model
Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan
negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar);
sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem
pemerintahan campuran.
Demokrasi dapat kita pandang sebagai
suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut
kerak-yatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di
dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang vang hidup
berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang {demos) yang berkelompok
tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa {Weltanschauung), falsafah
hidup bangsa {filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang
bersangkutan.
Demokrasi Indonesia
adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini
berarti bahwa:
1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah
sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi
Indonesia
pada dasarnya adaiah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan
khas Pancasila.
3. Demokrasi
Indonesia
yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adaiah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen
di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia
dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia
dengan benar adaiah pengamalan Pancasila
melalui politik pemerintahan.
Kita dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan.
Kita dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan.
Demokrasi Indonesia
atau pemerintahan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam per-musyawaratan perwakilan memberi kesan bahwa demokrasi
tersebut hanya berfokus pada satu prinsip dasar, yaitu sila ke-4 dari
Pancasila. Padahal perlu diingat dan disadari bahwa kelima sila Pancasila
ber-kedudukan setara dan merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Selain pengertian di atas, ada pula rumusan lainnya, yaitu Demokrasi Indonesia
adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Maksudnya
adaiah bahwa Demokrasi Indonesia
merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik,
ekonomi, sosial, dan budaya.
Falsafah Pancasila sesungguhnya tidak hanya mengandung nilai politik,
ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga mengandung nilai re-ligius. Jadi
rumusan pengertian di atas belum mencakup seluruh nilai Pancasila. Dengan kata
lain, rumusan tersebut hanya mencakup nilai-nilai sila kedua hingga sila
kelima.
Mekanisme
Demokrasi Indonesia
pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah
rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung
menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan
rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal
menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau konstitusi.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan/uni, United States Republic
of Indonesia.
Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam,
yaitu:
a. Kekuasaan tertinggi
diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitu-tif.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat
Undang-Undang disebut Lembaga
Legislatif.
c. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan
disebut Lembaga Eksekutif.
d. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga
Konsultatif.
e. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji
undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
f. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang
mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
6. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia
memiliki arti bahwa
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan
dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan
negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar
negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penye-lenggaraan pemerintahan negara
Indonesia.
Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar
yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang
terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan
Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia
terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan
Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang
dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara, alat, dan
lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.
0 komentar:
Posting Komentar