Subscribe:

Ads 468x60px

Rabu, 23 November 2011

Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara



1. Hubungan Warga Negara dan Negara
 a. Pengertian Warga Negara
           Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 2).
 b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
         Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum  dan pemerintah  dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dun pemerintahan tanpa perkecualian.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatkan.
b. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
          Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk y untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan/maupun tertulis, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980. 
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975.
c. Kemerdekaan Memeluk Agama
        Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Selanjutnya Penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indo­nesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d. Hak  dan Kewajiban Pembelaan Negara
            Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Ke-amanan Rakyat Semesta.
e. Hak Mendapat Pengajaran
           Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ter-cermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerinrah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu, UUD 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyeienggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang  (Pasal 31 ayat (2)).

3.   Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a)    Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)   Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publico, yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

4.   Kekuasaan dalam Pemerintahan
      Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan); dan kekuasaan tederatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tinda'kan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke .)

5.   Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)   Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai {biparty system) dan sistem satu partai {monoparty system).
b)    Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)     Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
 Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerak-yatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelom­pok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang vang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang {demos) yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa {Weltanschauung), falsafah hidup bangsa {filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa:
   1. Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai    pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi Indonesia pada dasarnya adaiah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu  bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adaiah konsekuensi    dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
       5. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adaiah pengamalan Pancasila
melalui politik pemerintahan.
Kita dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis de­mokrasi lainnya, terutama mengenai sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan.
Demokrasi Indonesia atau pemerintahan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam per-musyawaratan perwakilan memberi kesan bahwa demokrasi tersebut hanya berfokus pada satu prinsip dasar, yaitu sila ke-4 dari Pancasila. Padahal perlu diingat dan disadari bahwa kelima sila Pancasila ber-kedudukan setara dan merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Selain pengertian di atas, ada pula rumusan lainnya, yaitu Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Maksudnya adaiah bahwa Demokrasi Indonesia meru­pakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi,  sosial, dan budaya.
Falsafah Pancasila sesungguhnya tidak hanya mengandung nilai po­litik, ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga mengandung nilai re-ligius. Jadi rumusan pengertian di atas belum mencakup seluruh nilai Pancasila. Dengan kata lain, rumusan tersebut hanya mencakup nilai-nilai sila kedua hingga sila kelima.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara for­mal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau konstitusi.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan/uni, United States Republic of Indonesia. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
a. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat     (MPR) yang disebut Lembaga Konstitu-tif.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut     Lembaga Legislatif.
c. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
d. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
e. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
f. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.

6.   Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita; cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penye-lenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri dari UUD 1945; Ketetapan MPR; UU dan Perpu; PP; Keppres dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga negara, alat, dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.

0 komentar:

Posting Komentar